Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat

PERTIMBANGAN

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Badan Pengelola Keuangan Haji telah menerbitkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat.
  2. bahwa Peraturan tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat sebagai dimaksud dalam huruf a perlu diubah dan disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika organisasi Badan Pengelola Keuangan Haji.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengelola Keuangan Haji

Nomor
3 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Peraturan BPKH Tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat

Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 111

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (242.08 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.