Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penunjukan Bank Penyalur
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 huruf e Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat berwenang untuk menetapkan tata cara penunjukan bank atau perusahaan pembiayaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat tentang Penunjukan Bank Penyalur;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Tentang
Peraturan BPTPR Tentang Penunjukan Bank Penyalur
Ditetapkan Tanggal
4 Februari 2021
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 146
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Download PDF (330.44 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.