Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat

Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak huni dan terjangkau bagi Peserta telah diatur dengan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat;
  2. bahwa untuk meningkatkan keterjangkauan pembiayaan dan mempermudah akses Peserta terhadap pemenuhan kebutuhan rumah, perlu meniadakan pembagian kelompok penghasilan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

Nomor
8 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Peraturan BPTPR Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat

Ditetapkan Tanggal
21 Oktober 2021

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1184

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (282.93 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.