Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Industri Kreatif Keramik
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 015 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi, perlu dilakukan penyempurnaan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Seni dan Teknologi Keramik dan Porselin Bali menjadi Balai Teknologi Industri Kreatif Keramik;
- bahwa telah diterbitkan Surat Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Nomor : B/3185/M.PAN- RB/9/2015 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPPT tanggal 30 September 2015;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Seni dan Teknologi Keramik dan Porselin Bali dengan Peraturan ini;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Nomor
015 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Peraturan BPPT Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Industri Kreatif Keramik
Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2015
Diundangkan Tanggal
27 Oktober 2015
Berlaku Tanggal
27 Oktober 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1612, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 015 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.