Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 021 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 021 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka upaya peningkatan kapasitas organisasi dan pengembangan teknologi jaringan informasi dan komunikasi, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Jaringan Informasi lmu Pengetahuan dan Teknologi menjadi Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi;
- bahwa telah diterbitkan Surat Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Nomor : B/3185/M.PAN- RB/9/2015 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan BPPT tanggal 30 September 2015;
- bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a huruf b, perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi dengan Peraturan ini;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Nomor
021 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Peraturan BPPT Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi
Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2015
Diundangkan Tanggal
09 November 2015
Berlaku Tanggal
09 November 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1679, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 021 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.