Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi, perlu dilakukan penyempurnaan organisasi dan tata kerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
- bahwa telah diterbitkan Surat Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Nomor B/499/M.KT.01/2017, tanggal 29 September 2017 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Tentang
Peraturan BPPT Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Diundangkan Tanggal
06 November 2017
Berlaku Tanggal
06 November 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1543, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 12 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.