Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pengkajian dan Penerapan Teknologi untuk Menghasilkan Inovasi
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 12 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, perlu menetapkan memaksimalkan penyelenggaraan penerapan Teknologi;
- bahwa berdasarkan Pasal 23 sampai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta untuk memaksimalkan penyelenggaraan pengkajian dan penerapan Teknologi perlu pengaturan lebih lanjut tentang perekayasaan, kliring Teknologi, audit Teknologi, alih Teknologi, intermediasi Teknologi, difusi Teknologi, dan komersialisasi Teknologi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi tentang Penyelenggaraan Pengkajian dan Penerapan Teknologi untuk Menghasilkan Inovasi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Nomor
12 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan BPPT Tentang Penyelenggaraan Pengkajian dan Penerapan Teknologi untuk Menghasilkan Inovasi
Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 12 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.