Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Inkubator Teknologi
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 15 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi, perlu dilakukan penyempurnaan organisasi dan tata kerja Balai Inkubator Teknologi;
- bahwa telah diterbitkan Surat Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Nomor B/499/MKT.01/2017, tanggal 29 September 2017 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Inkubator Teknologi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Nomor
15 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan BPPT Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Inkubator Teknologi
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
06 November 2017
Berlaku Tanggal
06 November 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1545, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 15 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.