Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Inkubator Teknologi

Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 15 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi, perlu dilakukan penyempurnaan organisasi dan tata kerja Balai Inkubator Teknologi;
  2. bahwa telah diterbitkan Surat Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Nomor B/499/MKT.01/2017, tanggal 29 September 2017 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Inkubator Teknologi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Nomor
15 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan BPPT Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Inkubator Teknologi

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
06 November 2017

Berlaku Tanggal
06 November 2017

Sumber
BN. 2017/NO.1545, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 15 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.