Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 05 tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian

Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98/PMK.01/2015 tentang Tata Cara Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 05 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Marian;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 05 tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Nomor
9 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan BPPT Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 05 tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian

Ditetapkan Tanggal
20 Oktober 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 9 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.