Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Mekanisme Kerja Pengawasan dan Pemeriksaan Atas Kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang,selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan dan pemeriksaan serta sesuai dengan ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf c, huruf f, dan huruf g Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai pengawasan dalam pembayaran Iuran;
  2. bahwa Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Mekanisme Kerja Pengawasan dan Pemeriksaan atas Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang Tata Cara dan Mekanisme Kerja Pengawasan dan Pemeriksaan atas Kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Nomor
3 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan BPJS Kesehatan Tentang Tata Cara dan Mekanisme Kerja Pengawasan dan Pemeriksaan Atas Kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang,selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2019
Diundangkan Tanggal
17 Mei 2019
Berlaku Tanggal
17 Mei 2019
Sumber
BN. 2019/NO.566, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More