Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Status Kepesertaan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional bersifat wajib bagi setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran;
- bahwa pembayaran iuran Jaminan Kesehatan dapat dilakukan oleh Peserta, Pemberi Kerja, Pemerintah atau pihak lain atas nama Peserta sesuai dengan status kepesertaan;
- bahwa untuk menjamin keberlangsungan kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional, perlu diatur mekanisme perubahan status kepesertaan dari satu status kepesertaan ke status kepesertaan lain;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telahdiubahbeberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang Perubahan Status Kepesertaan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Tentang
Peraturan BPJS Kesehatan Tentang Perubahan Status Kepesertaan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional
Ditetapkan Tanggal
30 November 2016
Diundangkan Tanggal
01 Desember 2016
Berlaku Tanggal
01 Desember 2016
Sumber
BN. 2016/NO.1830, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.