Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan perlu mengembangkan sistem pembayaran kapitasi berbasis kinerja pada fasilitas kesehatan tingkat pertama;
- bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kapitasi berbasis kinerja, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan pada sistem pelaksanaan pembayaran kapitasi berbasis komitmen pelayanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Tentang
Peraturan BPJS Kesehatan Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Ditetapkan Tanggal
30 September 2019
Diundangkan Tanggal
01 Oktober 2019
Berlaku Tanggal
01 Oktober 2019
Sumber
BN. 2019/NO.1119, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.