Peraturan Badan Wakaf Indonesia

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Manfaat Layanan Tambahan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, PT. Jamsostek (Persero) berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada tanggal 1 Januari 2014;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta yang diselenggarakan oleh PT. Jamsostek (Persero) dialihkan menjadi aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tetap diselenggarakan dalam bentuk Layanan Manfaat Tambahan sampai dengan 30 Juni 2015;
  3. bahwa sesuai Pasal 62 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Manfaat Layanan Tambahan sebagaimana dimaksud huruf b diatur dengan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tentang Manfaat Layanan Tambahan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Nomor
2 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Tentang Manfaat Layanan Tambahan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Ditetapkan Tanggal
24 Desember 2014
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 916

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More