Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, telah ditetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta;
- bahwa dengan bertambahnya kebutuhan pelayanan dan penanganan pengaduan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan penanganan pengaduan peserta, perlu diatur kembali Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Nomor
3 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta
Ditetapkan Tanggal
14 Agustus 2018
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1104
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.