Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan dana Jaminan Sosial Hari Tua
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam memenuhi kesehatan keuangan dana jaminan sosial hari tua dan untuk melindungi hak peserta program jaminan hari tua, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan terkait mekanisme penetapan dan distribusi hasil pengembangan dana jaminan sosial hari tua;
- bahwa dalam meningkatkan prinsip kehati-hatian dan tetap memberikan hasil pengembangan dana jaminan sosial untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta serta keberlangsungan program jaminan hari tua, Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Hari Tua perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tentang Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Sosial Hari Tua;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Nomor
3 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Tentang Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan dana Jaminan Sosial Hari Tua
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 4
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.