Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan dana Jaminan Sosial Hari Tua
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam memenuhi kesehatan keuangan dana jaminan sosial hari tua dan untuk melindungi hak peserta program jaminan hari tua, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan terkait mekanisme penetapan dan distribusi hasil pengembangan dana jaminan sosial hari tua;
- bahwa dalam meningkatkan prinsip kehati-hatian dan tetap memberikan hasil pengembangan dana jaminan sosial untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta serta keberlangsungan program jaminan hari tua, Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Hari Tua perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tentang Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Sosial Hari Tua;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Tentang
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Tentang Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan dana Jaminan Sosial Hari Tua
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
07 Januari 2021
Berlaku Tanggal
07 Januari 2021
Sumber
BN. 2021/NO.4, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.