Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan dana Jaminan Hari Tua

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sesuai Pasal 37 ayal (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bahwa basarnya manfaat Jaminan Hari Tua ditentukan berdasarkan seluruh akumulasi iuran yang Lelah disetorkan ditambah hasil pengembangannya;
  2. bahwa sesuai Pasal 10 huruf f Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, bahwa BPJS bertugas membayarkan manfaat sesuai ketentuan Program Jaminan Sosial;
  3. bahwa sesuai Pasal 13 huruf g Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS berkewajiban untuk memberikan informasi kepada peserta mengenai saldo jaminan hari tua dan pengembangannya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
  4. bahwa sesuai Pasal 27 ayal 4 Peraturan Pameranlah Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, bahwa ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme penetapan dan distribusi hasil pengembangan program jaminan hari tua diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan;
  5. bahwa sehubungan huruf a, b, c, dan d, perlu ditetapkan Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Hari Tua;
  6. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Nomor
4 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Tentang Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan dana Jaminan Hari Tua

Ditetapkan Tanggal
29 Juli 2015

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1329

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.