Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pusat Statistik di Daerah
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah guna menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang terintegrasi/terpadu dan transparan;
- bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi serta meningkatkan kualitas dan pelayanan statistik yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penataan organisasi di lingkungan Badan Pusat Statistik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pusat Statistik di Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pusat Statistik
Nomor
10 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan BPS Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pusat Statistik di Daerah
Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
13 Januari 2017
Berlaku Tanggal
13 Januari 2017
Sumber
BN. 2017/NO.108, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.