Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 102 Tahun 2015

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 102 Tahun 2015

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 102 Tahun 2015 Tentang Nomor Indeks Satuan Organisasi Badan Pusat Statistik

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 102 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mendukung kelancaran pengelolaan arsip pada Badan Pusat Statistik, perlu mengatur Nomor Indeks Satuan Organisasi di Lingkungan Badan Pusat Statistik;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik tentang Nomor Indeks Satuan Organisasi Badan Pusat Statistik

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pusat Statistik

Nomor
102 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan BPS Tentang Nomor Indeks Satuan Organisasi Badan Pusat Statistik

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
11 Januari 2016

Berlaku Tanggal
11 Januari 2016

Sumber
BN. 2015/NO.23, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 102 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.