Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 102 Tahun 2015 Tentang Nomor Indeks Satuan Organisasi Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 102 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendukung kelancaran pengelolaan arsip pada Badan Pusat Statistik, perlu mengatur Nomor Indeks Satuan Organisasi di Lingkungan Badan Pusat Statistik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik tentang Nomor Indeks Satuan Organisasi Badan Pusat Statistik
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pusat Statistik
Tentang
Peraturan BPS Tentang Nomor Indeks Satuan Organisasi Badan Pusat Statistik
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
11 Januari 2016
Berlaku Tanggal
11 Januari 2016
Sumber
BN. 2015/NO.23, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 102 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.