Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) Terhadap Pihak Tertentu Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) Terhadap Pihak Tertentu atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pusat Statistik

Nomor
2 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan BPS Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) Terhadap Pihak Tertentu Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik

Ditetapkan Tanggal
14 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
28 Februari 2019

Berlaku Tanggal
28 Februari 2019

Sumber
BN. 2019/NO.229, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.