Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara di lingkungan Badan Pusat Statistik untuk melaporkan kekayaannya;
- bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut diperlukan kerja sama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pusat Statistik;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pusat Statistik
Tentang
Peraturan BPS Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2021
Diundangkan Tanggal
02 November 2021
Berlaku Tanggal
02 November 2021
Sumber
BN. 2021/NO.1221, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.