Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai
PERTIMBANGAN
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pemberian tambahan tunjangan kinerja bagi pelaksana tugas dan pelaksana harian yang berasal dari pegawai internal serta pelaksana tugas Kepala Badan Pusat Statistik yang berasal dari eksternal Badan Pusat Statistik telah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pusat Statistik
Tentang
Peraturan BPS Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai
Ditetapkan Tanggal
27 September 2024
Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 610
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.