Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Utara, Badan Pusat Statistik Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Badan Pusat Statistik Kabupaten Kolaka Timur, dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 60 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik, perlu membentuk instansi vertikal Badan Pusat Statistik guna meningkatkan efektivitas pelayanan di bidang statistik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik tentang Pembentukan Badan Pusat Statistik pada Provinsi Kalimantan Utara, Badan Pusat Statistik Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Badan Pusat Statistik Kabupaten Kolaka Timur, dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Bolaang Monngondow Utara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pusat Statistik
Nomor
60 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan BPS Tentang Pembentukan Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Utara, Badan Pusat Statistik Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Badan Pusat Statistik Kabupaten Kolaka Timur, dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Ditetapkan Tanggal
02 April 2018
Diundangkan Tanggal
24 April 2018
Berlaku Tanggal
24 April 2018
Sumber
BN. 2018/NO.552, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 60 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.