Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 61 Tahun 2018

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 61 Tahun 2018

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Perubahan Nama Badan Pusat Statistik Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 61 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2017 tentang Perubahan Nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap nama Badan Pusat Statistik Kabupaten Mamuju Utara;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Perubahan Nama Badan Pusat Statistik Kabupaten Mamuju Utara menjadi Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasangkayu;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pusat Statistik

Nomor
61 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan BPS Tentang Perubahan Nama Badan Pusat Statistik Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat

Ditetapkan Tanggal
02 April 2018

Diundangkan Tanggal
24 April 2018

Berlaku Tanggal
24 April 2018

Sumber
BN. 2018/NO.553, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 61 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.