Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Perubahan Nama Badan Pusat Statistik Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 61 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2017 tentang Perubahan Nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap nama Badan Pusat Statistik Kabupaten Mamuju Utara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Perubahan Nama Badan Pusat Statistik Kabupaten Mamuju Utara menjadi Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasangkayu;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pusat Statistik
Tentang
Peraturan BPS Tentang Perubahan Nama Badan Pusat Statistik Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat
Ditetapkan Tanggal
02 April 2018
Diundangkan Tanggal
24 April 2018
Berlaku Tanggal
24 April 2018
Sumber
BN. 2018/NO.553, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 61 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.