Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 87 Tahun 2018

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 87 Tahun 2018

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 87 Tahun 2018 Tentang Statuta Politeknik Statistika Stis

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 87 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan melaksanakan ketentuan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 87 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Statistika STIS, perlu disusun peraturan dasar pengelolaan Politeknik Statistika STIS yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional pada Politeknik Statistika STIS;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Statuta Politeknik Statistika STIS;

PENGERTIAN

Dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 87 Tahun 2018 ini yang dimaksud dengan:

Politeknik Statistika STIS adalah perguruan tinggi di lingkungan Badan Pusat Statistik yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi dalam bidang ilmu statistika terapan dan komputasi statistik.

Statuta Politeknik Statistika STIS selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Politeknik Statistika STIS yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional Politeknik Statistika STIS.

Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah di jalur pendidikan formal.

Pendidikan Vokasi adalah Pendidikan Tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan dan dapat dikembangkan sampai program magister terapan dan doktor terapan.

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.

Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan vokasi di Politeknik Statistika STIS.

Sistem Kredit Semester adalah satuan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.

Sivitas Akademika adalah satuan masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di lingkungan Politeknik Statistika STIS.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pusat Statistik

Nomor
87 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan BPS Tentang Statuta Politeknik Statistika Stis

Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2018

Diundangkan Tanggal
28 Agustus 2018

Berlaku Tanggal
28 Agustus 2018

Sumber
BN. 2018/NO.1172, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 87 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.