Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah guna menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang terintegrasi/terpadu dan transparan;
  2. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi serta meningkatkan kualitas dan pelayanan statistik yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penataan organisasi di lingkungan Badan Pusat Statistik;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pusat Statistik

Nomor
9 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan BPS Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik

Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
13 Januari 2017

Berlaku Tanggal
13 Januari 2017

Sumber
BN. 2017/NO.107, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.