Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah guna menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang terintegrasi/terpadu dan transparan;
- bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi serta meningkatkan kualitas dan pelayanan statistik yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penataan organisasi di lingkungan Badan Pusat Statistik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pusat Statistik
Tentang
Peraturan BPS Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik
Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
13 Januari 2017
Berlaku Tanggal
13 Januari 2017
Sumber
BN. 2017/NO.107, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.