Peraturan Bank Indonesia

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2015

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2015 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan statistik, perlu mengatur kode dan nama wilayah kerja statistik dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Republik Indonesia tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pusat Statistik
Nomor
90 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Peraturan BPS Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik
Ditetapkan Tanggal
01 September 2015
Diundangkan Tanggal
29 Oktober 2015
Berlaku Tanggal
29 Oktober 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1634, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More