Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pengelompokan kegiatan ekonomi ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sangat penting untuk keseragaman konsep, definisi, dan pengklasifikasian lapangan usaha;
- bahwa perkembangan dan pergeseran lapangan usaha saat ini membuat berbagai kegiatan ekonomi belum dikelompokan ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang ada;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pusat Statistik
Tentang
Peraturan BPS Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 2015
Diundangkan Tanggal
29 Oktober 2015
Berlaku Tanggal
29 Oktober 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1635, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.