Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 13 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir, perlu dilakukan perubahan kelembagaan Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir menjadi Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia;
- bahwa perubahan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3752/D/OT/2020, tanggal 30 Desember 2020, hal Rekomendasi Perubahan Bentuk Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir menjadi Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia, dan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/642/M.KT.01/2021 tanggal 29 Juni 2021;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Riset dan Inovasi Nasional
Tentang
Peraturan BRIN Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
Ditetapkan Tanggal
26 Oktober 2021
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1210
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 13 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.brin.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.