Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab para pemangku jabatan di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional selama pejabat definitif berhalangan, perlu menunjuk pelaksana tugas dan pelaksana harian;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum tugas dan kewenangan dari pelaksana tugas dan pelaksana harian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur tugas, kewenangan, dan hak pelaksana tugas dan pelaksana harian di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Riset dan Inovasi Nasional
Tentang
Peraturan BRIN Tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Ditetapkan Tanggal
25 Agustus 2021
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 978
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.brin.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.