Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 32 Tahun 2022

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 32 Tahun 2022

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 32 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk memenuhi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi Pejabat Fungsional Analis Perkebunrayaan, perlu menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan;
  2. bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagai instansi Pembina, perlu menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dan diberi kewenangan untuk menetapkan pedoman penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan;
  3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, perlu menetapkan pedoman penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Riset dan Inovasi Nasional

Nomor
32 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Peraturan BRIN Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan

Ditetapkan Tanggal
2 September 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 915

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 32 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (304.58 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.