Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 34 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memenuhi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi Pejabat Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah, perlu menyelenggarakan pelatihan bagi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah;
- bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagai instansi pembina, perlu menyelenggarakan pelatihan jabatan fungsional penata penerbitan ilmiah dan diberi kewenangan untuk menetapkan pedoman penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 85 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah, perlu menetapkan pedoman penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Riset dan Inovasi Nasional
Tentang
Peraturan BRIN Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah
Ditetapkan Tanggal
2 September 2022
Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 917
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 34 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Download PDF (168.36 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.