Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Logo dan Bendera Pataka Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa logo melambangkan jati diri dan untuk memotivasi semangat kerja keras, pengabdian, dan dedikasi pegawai dalam mewujudkan cita-cita Badan Siber dan Sandi Negara;
- bahwa berdasarkan adanya perubahan organisasi dari Lembaga Sandi Negara menjadi Badan Siber dan Sandi Negara, perlu diatur mengenai logo dan bendera pataka Badan Siber dan Sandi Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Logo dan Bendera Pataka Badan Siber dan Sandi Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Siber dan Sandi Negara
Nomor
1 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan BSSN Tentang Logo dan Bendera Pataka Badan Siber dan Sandi Negara
Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2018
Diundangkan Tanggal
19 Januari 2018
Berlaku Tanggal
19 Januari 2018
Sumber
BN. 2018/NO.128, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Logo dan Pataka Badan Siber dan Sandi Negara
Mencabut :
- ketentuan mengenai logo dan bendera pataka Lembaga Sandi Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2010 tentang Logo dan Bendera Pataka di Lingkungan Lembaga Sandi Negara dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bumi Sanapati Lembaga Sandi Negara
Download Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.