Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Siber dan Sandi Negara
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 12 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang siber dan sandi negara bagi Badan Siber dan Sandi Negara dan kementerian/lembaga lain, perlu dilakukan perubahan kelembagaan Sekolah Tinggi Sandi Negara menjadi Politeknik Siber dan Sandi Negara;
- bahwa berdasarkan surat Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 03/M/I/2018 tentang Rekomendasi Perubahan Sekolah Tinggi Sandi Negara menjadi Politeknik Siber dan Sandi Negara dan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1007/MKT01/2019 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Siber dan Sandi Negara, perlu mengubah bentuk perguruan tinggi dari Sekolah Tinggi Sandi Negara menjadi Politeknik Siber dan Sandi Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Siber dan Sandi Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Siber dan Sandi Negara
Nomor
12 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan BSSN Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Siber dan Sandi Negara
Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
23 Desember 2019
Berlaku Tanggal
23 Desember 2019
Sumber
BN. 2019/NO.1656, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor OT.101/KEP.80/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Sandi Negara
Download Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 12 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.