Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Sandiman Melalui Penyesuaian/inpassing

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk pengembangan karier, profesionalisme, dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional sandiman, perlu mengangkat Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat melalui penyesuaian/inpassing pada Instansi Pemerintah;
  2. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Sandiman Melalui Penyesuaian/Inpassing sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Sandiman Melalui Penyesuaian/Inpassing;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Siber dan Sandi Negara

Nomor
2 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan BSSN Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Sandiman Melalui Penyesuaian/inpassing

Ditetapkan Tanggal
17 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
26 Februari 2020

Berlaku Tanggal
26 Februari 2020

Sumber
BN. 2020/NO.176, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Sandiman melalui Inpassing

Download Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.