Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Sandiman Melalui Penyesuaian/inpassing
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk pengembangan karier, profesionalisme, dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional sandiman, perlu mengangkat Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat melalui penyesuaian/inpassing pada Instansi Pemerintah;
- bahwa Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Sandiman Melalui Penyesuaian/Inpassing sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Sandiman Melalui Penyesuaian/Inpassing;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Siber dan Sandi Negara
Nomor
2 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan BSSN Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Sandiman Melalui Penyesuaian/inpassing
Ditetapkan Tanggal
17 Februari 2020
Diundangkan Tanggal
26 Februari 2020
Berlaku Tanggal
26 Februari 2020
Sumber
BN. 2020/NO.176, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Sandiman melalui Inpassing
Download Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.