Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa cepatnya perkembangan teknologi informasi perlu disikapi dengan meningkatkan ketahanan diri pada masyarakat dalam memahami kebenaran informasi yang diterima dari berbagai media pemberitaan daring dan media sosial, dan ketahanan diri masyarakat dalam beraktivitas di ruang siber secara bijak dan aman;
- bahwa upaya meningkatkan ketahanan diri masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan tanggung jawab Pemerintah yang dilaksanakan melalui pemberian literasi media dan literasi keamanan siber terhadap masyarakat dalam memanfaatkan ruang siber secara bijak dan aman;
- bahwa pengaturan mengenai literasi media dan literasi keamanan siber sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum diatur dalam peraturan perUndang-Undangan sehingga perlu adanya pengaturan mengenai literasi media dan literasi keamanan siber;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Penyelenggaraan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Siber dan Sandi Negara
Nomor
3 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Peraturan BSSN Tentang Penyelenggaraan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber
Ditetapkan Tanggal
19 Mei 2021
Diundangkan Tanggal
21 Mei 2021
Berlaku Tanggal
21 Mei 2021
Sumber
BN. 2021/NO.540, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.