Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Sistem Penanganan Pengaduan Melalui Whistleblowing System di Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk usaha penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan termasuk di dalamnya pemberantasan tindak pidana korupsi, perlu diterapkan sistem penanganan pengaduan melalui whistleblowing system;
- bahwa Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sistem Penanganan Pengaduan Melalui Whistleblowing System di Lembaga Sandi Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perUndang-Undangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Sistem Penanganan Pengaduan Melalui Whistleblowing System di Badan Siber dan Sandi Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Siber dan Sandi Negara
Nomor
7 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Peraturan BSSN Tentang Sistem Penanganan Pengaduan Melalui Whistleblowing System di Badan Siber dan Sandi Negara
Ditetapkan Tanggal
19 Agustus 2021
Diundangkan Tanggal
27 Agustus 2021
Berlaku Tanggal
27 Agustus 2021
Sumber
BN. 2021/NO.974, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lembaga Sandi Negara
Download Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.