Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mewujudkan organisasi Badan Siber dan Sandi Negara yang lebih proporsional, efektif, dan efisien serta tindak lanjut kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan Siber dan Sandi Negara;
  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/1429/M.KT.01/2020 Tanggal 15 Oktober 2020 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Siber dan Sandi Negara

Nomor
9 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan BSSN Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara

Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
11 Desember 2020

Berlaku Tanggal
11 Desember 2020

Sumber
BN. 2020/NO.1464, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara

Mencabut :

  1. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara

Download Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.