Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Peralatan dan Produk Penanganan Kesehatan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa adanya pemutakhiran dan penambahan skema penilaian kesesuaian pada sektor peralatan dan produk penanganan kesehatan, berdampak pada diperlukannya penyesuaian terhadap skema penilaian kesesuaian guna meningkatkan daya saing produk peralatan dan produk penanganan Kesehatan;
- bahwa Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Peralatan dan Produk Penanganan Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan kegiatan penilaian kesesuaian peralatan dan produk penanganan kesehatan, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Peralatan dan Produk Penanganan Kesehatan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Standardisasi Nasional
Nomor
5 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Peraturan BSN Tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Peralatan dan Produk Penanganan Kesehatan
Ditetapkan Tanggal
23 April 2021
Diundangkan Tanggal
30 April 2021
Berlaku Tanggal
30 April 2021
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 465
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Peralatan dan Penanganan Produk Kesehatan
Download Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.