Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 huruf c dan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2012 tentang Jabatan Pengawas Radiasi dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Standar Kompetensi dan Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi;
Dalam Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 10 Tahun 2016 ini yang dimaksud dengan:
Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas untuk melaksanakan dan/atau mendukung kegiatan pengawasan radiasi.
Pejabat Fungsional Pengawas Radiasi adalah PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi yang diangkat oleh pejabat berwenang untuk melaksanakan dan mendukung kegiatan pengawasan radiasi.
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 10 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian
Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang…
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pangan
This website uses cookies.
Read More