Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen Penelitian, Pengembangan, dan Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nuklir
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 12 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir, diperlukan suatu manajemen yang dilakukan secara terencana, efisien, dan efektif;
- bahwa dalam Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 101/KA/VI/2007 tentang Pedoman Manajemen Penelitian, Pengembangan, Perekayasaan, dan Diseminasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nuklir, dan Keputusan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 093/KA/IV/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Penelitian, Pengembangan, Perekayasaan, Diseminasi, dan Penguatan Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nuklir, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan unit kerja, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Pedoman Manajemen Penelitian, Pengembangan, dan Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nuklir;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Tenaga Nuklir Nasional
Tentang
Peraturan BATAN Tentang Pedoman Manajemen Penelitian, Pengembangan, dan Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nuklir
Ditetapkan Tanggal
16 November 2016
Diundangkan Tanggal
18 November 2016
Berlaku Tanggal
18 November 2016
Sumber
BN. 2016/NO.1762, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 12 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Download PDF (3.96 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.