Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Sistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Sistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor l7llKAlVIIl2012 tentang Sistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional;
  2. bahwa Peraturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan keadaan, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Sistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Tenaga Nuklir Nasional

Nomor
3 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan BATAN Tentang Sistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional

Ditetapkan Tanggal
03 April 2018

Diundangkan Tanggal
11 April 2018

Berlaku Tanggal
11 April 2018

Sumber
BN 2018/ NO 497; https://jdih.batan.go.id/ : 5 hlm.

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Penelitian, Pengembangan, dan Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nuklir
  2. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 171/KA/VII/2012 tentang Sistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional

Download Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.