Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 18 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pemantauan Tapak dan Lingkungan
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa telah diundangkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 18 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pemantauan Tapak dan Lingkungan;
- bahwa dalam perkembangannya, Organisasi dan Tata Kerja Loka Pemantauan Tapak dan Lingkungan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi;
- bahwa telah diterbitkan surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B l2I4 /MKTOl l2018 hal Penataan Organisasi loka Pemantauan Tapak dan Lingkungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 18 Tahun 2O14 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pemantauan Tapak dan Lingkungan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Tenaga Nuklir Nasional
Nomor
6 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan BATAN Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 18 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pemantauan Tapak dan Lingkungan
Ditetapkan Tanggal
21 Agustus 2018
Diundangkan Tanggal
31 Agustus 2018
Berlaku Tanggal
31 Agustus 2018
Sumber
BN 2018/ NO 1203; https://jdih.batan.go.id/ : 4 hlm.
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 18 Tahun 2014 tentang Organisai dan Tata Kerja Loka Pemantauan Tapak dan Lingkungan
Download Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 6 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.