Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Perwakilan Badan Wakaf Indonesia

Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Wakaf Indonesia serta untuk kelancaran, efisiensi dan optimalisasi pelaksanaan tugas Badan Wakaf Indonesia perlu dibentuk perwakilan Badan Wakaf Indonesia di daerah;
  2. bahwa Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 tahun 2008 tentang Perwakilan Badan Wakaf Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 tahun 2008 tentang Perwakilan Badan Wakaf Indonesia tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika perwakafan nasional;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Badan Wakaf Indonesia tentang Perwakilan Badan Wakaf Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Wakaf Indonesia

Nomor
2 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Peraturan BWN Tentang Perwakilan Badan Wakaf Indonesia

Ditetapkan Tanggal
27 Maret 2012

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 400

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Download PDF (64.62 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.