PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/3/PBI/1999 Tentang Penyelenggaraan Kliring Lokal dan Penyelesaian Akhir Transaksi Pembayaran Antar Bank atas Hasil Kliring Lokal
Peraturan BI Tentang Penyelenggaraan Kliring Lokal dan Penyelesaian Akhir Transaksi Pembayaran Antar Bank atas Hasil Kliring Lokal
Ditetapkan Tanggal
13 Agustus 1999
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
13 Agustus 1999
Sumber
LN.1999/NO.139, TLN NO.3873, BI.GO.ID : 26 hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/18/PBI/2005 tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
Diubah dengan :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/4/PBI/2000 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/3/PBI/1999 tentang Penyelenggaraan Kliring Lokal dan Penyelesaian Akhir Transaksi Pembayaran Antar Bank atas Hasil Kliring Lokal
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/14/PBI/2000 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/3/PBI/1999 Tentang Penyelenggaraan Kliring Lokal dan Penyelesaian Akhir Transaksi Pembayaran Antar Bank atas Hasil Kliring Lokal
Mencabut :
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 14/35/Kep/Dir/UPPB tanggal 10 September 1981 tentang Penyelenggaraan Kliring Lokal
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 21/9/KEP/DIR tanggal 23 Mei 1988 tentang Otomasi Penyelenggaraan Kliring Lokal dan Ketentuan Pembakuan Warkat Kliring Lokal
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/122/KEP/DIR tanggal 5 Januari 1996 tentang Cek/Bilyet Giro Kosong
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/160/KEP/DIR tanggal 5 Maret 1996 tentang Perubahan Jadwal dan Penyelesaian Hasil Kliring
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/1/KEP/DIR tanggal 3 April 1998 tentang Penggunaan Nota Debet Dalam Kliring
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/79/KEP/DIR tanggal 18 Agustus 1998 tentang Penyelenggaraan Kliring Lokal Secara Elektronik
Mengubah :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/1/PBI/1999 tentang Fasilitas Pendanaan dalam Rangka Mengatasi Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/3/PBI/1999 melalui link di bawah ini: