Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2022
PERTIMBANGAN
Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa salah satu tugas Bank Indonesia dalam pengelolaan uang rupiah yaitu melakukan pemusnahan terhadap uang rupiah.
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, jumlah dan nilai nominal uang rupiah yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2022.
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan BI Tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2022
Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2023
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 1/BI
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Download PDF (286.06 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.