PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/12/PBI/2008 Tentang Pencabutan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/71/KEP/DIR Tanggal 29 Juli 1998 tentang Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency) dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/109/KEP/DIR Tanggal 30 September 1998 tentang Tugas Pokok, Tanggung Jawab dan Wewenang Ketua Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency)
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/12/PBI/2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency) telah dibubarkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 Tanggal 19 Mei 2008 Tentang Pembubaran Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu dilakukan pencabutan atas Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/71/KEP/DIR tanggal 29 Juli 1998 tentang Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency) dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/109/KEP/DIR tanggal 30 September 1998 tentang Tugas Pokok, Tanggung Jawab dan Wewenang Ketua Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency) dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan BI Tentang Pencabutan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/71/KEP/DIR Tanggal 29 Juli 1998 tentang Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency) dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/109/KEP/DIR Tanggal 30 September 1998 tentang Tugas Pokok, Tanggung Jawab dan Wewenang Ketua Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency)
Ditetapkan Tanggal
19 Agustus 2008
Diundangkan Tanggal
19 Agustus 2008
Berlaku Tanggal
19 Agustus 2008
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 121
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/71/KEP/DIR tanggal 29 Juli 1998 tentang Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency)
- Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/109/KEP/DIR tanggal 30 September 1998 tentang Tugas Pokok, Tanggung Jawab dan Wewenang Ketua Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency)
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/12/PBI/2008 melalui link di bawah ini:
Download PDF (15.99 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.